Selasa, 05 Juli 2011

Pengelolaan Pegadaian dan Leasing

Pengertian Pegadaian

Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakatdengan corak khusus yaitu secara hukum gadai. Hukum gadai pada usaha ini adalah kewajiban calon peminjam untuk menyerahkan harta geraknya sebagai agunan kepada kantor Cabang Pegadaian disertai dengan pemberian hak kepada pegadaian untuk melakukan penjualan (Lelang) dalam kondisi yang di tentukan.

Satu-satunya lembaga keuangan pegadaian di Indonesia adalah Perum Pegadaian milik Pemerintah (BUMN) berada di bawah wewenang Departemen Keuangan dan berstatus hukum Perusahaan Umum (Perum). Usaha pPerum Pegadaian adalah pemberi kredit gadai pada masyarakat dengan prosedur sederhana dan cepat.

Tujuan Pokok Pegadaian

  1. Turut melaksankan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui uang pinjaman atas dasar hukum gadai
  2. Pencegahan praktik ijon, pegadian gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya

Sumber Dana Pegadaian

Modal pegadaian adalah:

  1. Kekayaan Negara yang dipisahkan oleh APBN, dan tidak terbagi atas saham-saham
  2. Usaha pemupukan modal interen dilakukan antara lain dengan menerbitkan obligasi atau alat-alat sah lainnya, serta menyisihkan sejumlah tertentu laba bersih, yang diatur pasal 52PP No.10 tahun 1990
  3. Sumber dana lain adalah pinjaman dari BI atau bank lainnya dengan jaminan menteri keuangan

Produk Pegadaian Lainnya :

  1. Jasa Titipan

Adalah layanan diberikan oleh perum pegadaian kepada seseorang yang akan menerbitkan surat-surat berharga, atau barang lainnya.

  1. Jasa Taksiran

Adalah pemberian fasilitas pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kualitas dan nilai sesungguhnya dari barang perhiasan yang dimilikinya. Misalnya: emes, perak, dan sebagainya.

  1. Gold Counter Galeri 24

Adalah tempat penjualan emas dan permata yang di pegadaina dengan jaminan keaslian karatase dan kualitas emas serta permata.

  1. Jasa Tabungan Emas ONH (Ongkos Naik Haji)

Adalah layanan tabungan yang diberikan oleh pegadaian dalam bentuk emas ONH.

Barang Jaminan

Jenis-jenis barang berharga yang dapat diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh Pegadaian:

1. Barang perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia

2. Kendaraan: mobil, sepeda, sepeda motor, dll

3. Barang elektronik

4. Barang rumah tangga: perlengkapan dapur, perlengkapan makanan

5. Mesin-mesin

6. Barang lain yang dianggap bernilai oleh Pegadaian

Jenis barang yang tidak dapat digadaikan:

1. Binatang ternak

2. Hasil bumi

3. Barang dagangan dalam jumlah besar

4. Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut

5. Kendaraan sangat besar

6. Barang-barang seni yang sulit ditaksir

7. Barang yang sangat mudah terbakar

8. Senjata api, amunisi, dll

9. Barang yang disewabelikan

10. Barang milik pemerintah

11. Barang illegal

Pengertian Leasing

Adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahaan (badan hukum) atau perorangan dalam bentuk pembiayaan barang modal.

Usaha Leasing dapat dilakukan oleh :

1. Lembaga keuangan bank

2. Lembaga keuangan non bank

3. Perusahaan pembiayaan

4. Koperasi

Teknik Pembiayaan Leasing

Ada dua macam pembiayaan yang diberikan oleh perusahaa leasing, yaitu:

1. Operating lease adalah usaha leasing dimana pihak lessee hanya membayar sewa pembiayaan (rental) sesuai perjanjian tanpa diikuti dengan pemilikan barang modal tersebut oleh lessee pada akhir perjanjian.

2. Financial lease adalah usaha leasing diman selain membayar sewa yang ditetapkan pada akhir masa kontrak pembiayaan lessee akan membeli barang-barang modal tersebut.

Mekanisme Leasing

Dalam transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan:

1. Lessor , pihak yang memberika jasa pembiayaan

2. Lessee, pihak yang memperoleh pembiayaan

3. Pemasok, pihak yang menyediakan barang

4. Bank atau kreditor, perjanjian atau kontrak leasing

Manfaat Leasing :

1. Menghemat modal

2. Biaya lebih murah

3. Menguntungkan arus kas

4. Proteksi diri

5. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan

6. Risiko keuangan

7. Sebagai sumber dana

8. Sumber pelunasan kewajiban

Referensi :

  1. http://www.scribd.com/doc/23543815/pengertian-pegadaian
  2. Kasmir. 2002. Bank & Lembaga Keuangan lainnya. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

2 komentar:

  1. Apakah Anda dalam setiap kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda? Kami meminjamkan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat yang sangat rendah 2%.
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih dan memberkati Allah
    Ibu Kelly

    BalasHapus
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus